Bisnis.com, JAKARTA—Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) pada Kejaksaan Agung telah menunjuk 4 orang Jaksa Peneliti untuk meneliti berkas perkara dua tersangka penyebar berita palsu atau hoax 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan berkas dua tersangka atas nama tersangka berinisial BBP dan MHY itu telah dilimpahkan tahap pertama dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke JAMPidum Kejaksaan Agung pada 17 Januari 2019.
Menurut Mukri, dua berkas perkara tersebut masih diteliti kelengkapan syarat formil maupun materilnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dinyatakan lengkap (P21), setelah itu baru dilakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
"Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 4 orang Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkaranya baik kelengkapan formil maupun materill," tuturnya, Selasa (22/1/2019).
Dia menjelaskan tersangka berinisial BBP dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara, tersangka MYH disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
"Nanti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti akan menerbitkan P21, kalau belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik dengan petunjuk dari Jaksa untuk melengkapi berkas itu," kata Mukri.