Bisnis.com, JAKARTA--Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap kontestan Indonesian Idol tahun 2008 Januarisman Runtuwene bersama 4 orang lainnya berinisial YSP, TB alias AS, AY dan AM. Aris Idol dan 4 orang lainnya itu diduga menggunakan narkotika jenis sabu di apartemen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengungkapkan kontestan Indonesian Idol tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan dari perkara sebelumnya. Polisi telah memeriksa tersangka berinisial YW yang ditangkap lebih dulu pada 8 Januari 2019 di Kreo Selatan, Kota Tangerang, Banten.
Menurut Argo, berdasarkan informasi YW, Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak ke apartemen TB alias AS. Kemudian, saat sampai ke apartemen itu, TB alias AS langsung diringkus bersama 4 orang lainnya, salah satunya adalah kontestan Indonesian Idol 2008.
"Sesampainya di apartemen itu, ternyata TB alias AS sudah ditunggu oleh teman-temannya yaitu JR, AY, AM, dan YS untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama sambil minum minuman keras Red Label," tutur Argo, Rabu (16/1/2019).
Argo menjelaskan berdasarkan hasil tes urine semua pelaku positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu itu. Para tersangka dan barang bukti langsung diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Dari hasil tes urine, semuanya positif menggunakan barang haram itu. Semuanya sudah kami amankan baik pelaku maupun barang buktinya," kata Argo.
Menurut Argo, seluruh pengguna narkotika jenis sabu itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Argo memastikan tim penyidik tidak akan berhenti pada 5 pelaku, namun akan terus melakukan pengembangan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan kami mintai keterangan untuk mengembangkan kasus ini," ujar Argo.