Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Kejaksaan mengimbau agar Jaksa Agung H.M. Prasetyo tidak menggunakan Kejaksaan sebagai alat politik untuk mendukung salah satu pasangan capres-cawapres tertentu pada Pilpres 2019.
Komisioner Komjak Ferdinand T Andi Lolo menilai bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan yang sangat luas di bidang penegakan hukum jika dibandingkan dengan penegak hukum lain seperti Polri dan KPK.
Menurutnya, Polri secara institusi hanya berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sementara KPK hanya mampu menangani perkara tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan punya wewenang yang sangat luas dalam menangani kejahatan umum maupun khusus sejak dulu. Kejaksaan ini jauh lebih luas wewenangnya jika dibandingkan KPK karena KPK terbatas hanya pada bidang korupsi. KPK idak bisa tangani pidana umum. Sementara Polri hanya di bidang penyelidikan dan penyidikan saja," tuturnya, Selasa (15/1/2019).
Berkaitan dengan Pilpres April 2019 nanti Andi Lolo mengimbau Jaksa Agung H.M. Prasetyo agar tidak menggunakan Kejaksaan dan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai alat politik untuk kepentingan kelompoknya. Dia mendesak agar Kejaksaan secara institusi tetap netral pada Pilpres dan Pileg 2019.
"Pimpinan Kejaksaan tidak boleh mengikuti apapun kepentingan politik yang berkaitan dengan Pilpres dan Pileg 2019. Harus netral. Tidak hanya netral sampai 17 April saja, tetapi setelah itu juga tetap harus netral," katanya.