Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum bakal berdiskusi dengan Komisi Penyiaran Indonesia membahas Visi Misi Presiden Joko Widodo yang disiarkan oleh lima televisi swasta.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa ini untuk memastikan apakah acara tersebut masuk dalam pelanggaran pemilu, karena iklan kampanye hanya boleh dilakukan mulai 24 Maret hingga 13 April.
“Karena secara teknis saya [KPU] tidak punya kompetensi untuk mengetahui tata aturan dalam penyiaran,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Wahyu menjelaskan bahwa iklan di media massa difasilitasi KPU, meski peserta pemilihan presiden juga bisa melakukan sendiri.
Sebelumnya Jokowi menjadi narasumber sebagai presiden membicarakan visi misi selama lima tahun ke depan. Ini disiarkan oleh lima televisi swasta.
Berdasarkan pasal 275 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, iklan di media massa merupakan salah satu metode kampanye. Iklan kampanye dalam regulasi adalah menyampaikan visi misi.
Baca Juga
Pasal selanjutnya tertulis iklan di media massa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang atau 24 Maret-13 April.
Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Untuk menentukan apakah calon terbukti mengingkari regulasi, KPU telah membuat gugus tugas bersama Bawaslu dan KPI untuk memantau setiap dugaan pelanggaran khususnya di lembaga penyiaran.