Bisnis.com, PUTUSSIBAU – Sekitar 30 warga merusak ruang tahanan Polsek Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, untuk menyerang dua tersangka pencurian sarang burung walet.
"Warga datang membawa senjata tajam dengan tujuan untuk menghakimi dua orang tersangka kasus pencurian sarang burung walet yang berada dalam tahanan Polsek Empanang," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko di Putussibau, Kapuas Hulu, Sabtu (12/1/2019) kepada Antara.
Diungkapkan Siko, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu anggota Polsek Empanang berusaha menahan massa yang memaksa masuk ke ruangan tahanan. Namun massa tidak bisa dibendung dan akhirnya berhasil masuk.
Akibatnya, kata Siko, kedua tersangka yang sedang ditahan di Polsek tersebut yaitu Adi Ningrat dan Fransiskus Amus mengalami luka cukup serius pada bagian wajah, lutut, kaki dan paha.
"Kejadian itu berlangsung sekitar 15 menit dan massa tidak bisa dibendung ruangan tahanan dijebol," jelas Siko.
Disampaikan Siko, dua orang tersangka yang menjadi amukan massa itu segera dilarikan ke Puskesmas Empanang yang kemudian rencananya akan dirujuk ke Rumah Sakit Sintang.
"Jadi warga di Empanang itu merasa kesal karena kasus pencurian tersebut sudah berulang kali terjadi, sehingga warga hendak main hakim sendiri," kata Siko.
Adi Ningrat dan Fransiskus Amus ditangkap anggota kepolisian karena kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi beberapa hari lalu.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian saat ini masih melakukan penanganan persoalan agar hal yang sama tidak terulang kembali.