Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prostitusi Online: Ada Transaksi Senilai Rp2,8 Miliar. Lima Artis Siap Diciduk

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan omzet bisnis prostitusi online sangat besar,  nilainya miliaran rupiah. Bahkan terungkap sebuah transaksi senilai Rp2,8 miliar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait pengembangan kasus prostitusi daring yang melibatkan artis dan model di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait pengembangan kasus prostitusi daring yang melibatkan artis dan model di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan omzet bisnis prostitusi online sangat besar,  nilainya miliaran rupiah. Bahkan terungkap sebuah transaksi senilai Rp2,8 miliar.

"Untuk menguatkan bahwa prostitusi daring ini besar, data dari satu rekening koran terungkap transaksi senilai Rp2,8 miliar," ujarnya Kamis (10/1/2019), seperti dilaporkan Antara.

Kapolda memastikan kasus ini akan terus dikembangkan demi membongkar jaringan yang lebih besar.

"Data perbankan sudah kami dapatkan dan akan kami kembangkan terus. Dalam waktu dekat akan kami panggil," ujarnya.

Terkait dengan pegembangan kasus mucikari ES dan TN, Luki mengungkapkan  ada lima artis yang teridentifikasi terlibat prostitusi dalam jaringan (daring) atau online di bawah kendali dua muncikari ES dan TN.

"Dari 45 oknum artis ada lima yang sudah ada kaitan didukung dengan bukti. Lima ini dalam waktu dekat akan kita panggil," katanya.

Luki menjelaskan, kelima artis itu berinisial AC, TP, BS yang dikendalikan muncikari TN. Sementara dua artis lagi berinisial ML dan RF di bawah kendali germo ES.

Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis ibu kota Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila di Surabaya, Sabtu (5/1).

Kedua artis itu diduga dibayar Rp80 juta dan Rp25 juta untuk sekali kencan.

Dari kasus itu, polisi menetapkan dua germo pelacuran daring artis, ES dan TN sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper