Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Desk Collector Fintech: Vloan Tidak Terdaftar di OJK?

Vloan disebut-sebut sebagai salah satu dari ratusan fintech yang tidak terdaftar di OJK. Vloan memiliki server aplikasi di daerah Zheijang, China dengan hosting server di Arizona dan New York, Amerika Serikat.
Ilustrasi/channelasia
Ilustrasi/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri menangkap empat tersangka debt collector sebuah penyelenggara peer-to-peer lending ilegal PT VCard Technology Indonesia atau Vloan.

Vloan disebut-sebut sebagai salah satu dari ratusan fintech yang tidak terdaftar di OJK. Vloan memiliki server aplikasi di daerah Zheijang, China dengan hosting server di Arizona dan New York, Amerika Serikat.

Vloan telah menyalurkan pinjaman hingga senilai Rp1 miliar ke ribuan orang. Pinjaman yang diberikan Vloan berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1,2 juta.

Vloan bahkan membuat platform dengan nama lain, seperti Supercash, Rupiah Cash, super dana, Pinjaman Plus, Super dompet dan Super Pinjaman.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menyebutkan Bareskrim bakal segera memanggil pihak Vloan sebagai pengembang platform fintech ilegal.

“Mereka sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sekarang kami akan mendalami kasus ini sebagai kejahatan korporasi,” ujarnya.

Hasil dari penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa Direktur PT Vcard Indonesia adalah Je Wei alias Clif yang tinggal di China.

Jei Wei diketahui menguasai token rekening BCA atas nama PT Vcard Technologi Indonesia.

Ricky mengatakan keempat tersangka melakukan tindak pidana yang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keempat tersangka, yakni IR, PJ,RS, dan WW melakukan penagihan nasabah dengan cara yang tidak berprikemanusiaan.

“Mereka menyebar konten pornografi, mengancam, dan menakut-nakuti nasabah. Korban yang sudah melaporkan tiga orang, maka kami terus menggali apakah ada masyarakat yang mau melapor [lagi],” ujarnya, Selasa (8/1/2019).

Pelanggaran etika penagihan tersebut dilakukan dengan mengakses data pribadi nasabah, termasuk daftar kontak yang ada di telepon pintar nasabah. Tersangka juga melakukan pengancaman kepada pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan dengan peminjam.

Adapun motivasi dari para tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut agar para nasabah merasa cemas dan khawatir. Dengan begitu mereka yang menunggak akan langsung membayar tagihan pinjaman.

Adapun data yang harus dicantumkan nasabah pada saat peminjaman adalah nama (sesuai KTP), NIK, tanggal lahir, alamat, rekening bank, pekerjaan, ID card tempat bekerja, foto pemohon dengan memegang KTP dan nomor darurat sebanyak lima.

“Hingga saat ini belum ada lagi yang melapor, jadi kita tunggu saja. Namun, jangan beralasan untuk tidak bayar utang ya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper