Bisnis.com, JAKARTA – Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengklaim telah menyiapkan 200 kuasa hukum untuk memberikan bantuan hukum terhadap Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang akan dimintai keterangan sebagai saksi pekan ini oleh Bareskrim Polri.
Politisi dari Partai Gerindra Hendarsam Marantoko mengemukakan bahwa perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial yang dilakukan Andi Arief soal isu tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos sebenarnya akan ditangani oleh Partai Demokrat.
Namun, dia mengatakan pihaknya juga akan memberi bantuan hukum dan menyiapkan 200 pengacara dari BPN jika diminta bantuan oleh Andi Arief ataupun Partai Demokrat.
"Kami di BPN sebenarnya total ada 200 kuasa hukum. Semua pengacara itu sudah siap membantu Pak Andi Arief jika diminta. Cuma mungkin kan untuk sementara ini, Pak Andi didampingi dulu oleh Partai Demokrat," tuturnya pada Minggu (6/1/2019).
Hendarsam juga menilai Andi Arief sama sekali tidak menyebarkan kabar bohong tentang tujuh kontainer yang berisi surat kabar tercoblos.
Menurutnya, Tweet Andi Arief tersebut meminta otoritas berwenang untuk melakukan pengecekan, karena Wasekjen Partai Demokrat itu tidak memiliki kewenangan untuk mengecek informasi tujuh kontainer berisi surat suara tersebut.
"Dia (Andi Arief) kan bilang di tweetnya agar dicek kebenarannya supaya tidak ada fitnah. Dia minta agar KPU mengecek itu, kan tidak ada yang salah, karena kami bukan instansi yang berwenang," lanjutnya.