Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU MT Riau-1: Berkas Idrus Marham Dilimpahkan ke Tahap II

Berkas dan tersangka Idrus Marham sudah masuk ke tahap II.
Tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,, Selasa (6/11/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,, Selasa (6/11/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Berkas perkara untuk tersangka Idrus Marham dalam kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1 sudah masuk ke tahap II.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial itu menjelaskan kasus yang dihadapi seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Iya betul. Jadi, hari ini adalah peningkatan ke tahap II dan tentu nanti pengantarnya diserahkan kepada JPU yang nanti akan mengikuti proses-proses," ujar Idrus, Jumat (28/12/2018).

Idrus mengatakan dirinya akan bersikap kooperatif dalam proses persidangan. Namun, dirinya tetap mengatakan tidak pernah menerima uang dalam proses pembahasan kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Idrus Marham merupakan satu-satunya tersangka yang masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Sementara dalam perkembangan kasus ini, pemegang Saham BlackGold Natural Resources Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo pada 13 Desember lalu divonis 2,8 tahun hukuman penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih hari ini akan menjalani persidangan pemeriksaan saksi.

Sebagai pihak penerima, Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper