Bisnis.com, JAKARTA — Berkas perkara untuk tersangka Idrus Marham dalam kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1 sudah masuk ke tahap II.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial itu menjelaskan kasus yang dihadapi seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Iya betul. Jadi, hari ini adalah peningkatan ke tahap II dan tentu nanti pengantarnya diserahkan kepada JPU yang nanti akan mengikuti proses-proses," ujar Idrus, Jumat (28/12/2018).
Idrus mengatakan dirinya akan bersikap kooperatif dalam proses persidangan. Namun, dirinya tetap mengatakan tidak pernah menerima uang dalam proses pembahasan kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Idrus Marham merupakan satu-satunya tersangka yang masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Sementara dalam perkembangan kasus ini, pemegang Saham BlackGold Natural Resources Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo pada 13 Desember lalu divonis 2,8 tahun hukuman penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih hari ini akan menjalani persidangan pemeriksaan saksi.
Sebagai pihak penerima, Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.