Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mabes Polri: Penanganan Kasus Penembakan Anggota TNI AD Masuk Ranah Militer

Mabes Polri akan menyerahkan perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oknum anggota TNI AU atas nama Serka Djoni Risdianto kepada POM TNI agar selanjutnya diadili di Pengadilan Militer.
Brigjen Pol Dedi Prasetyo/Istimewa
Brigjen Pol Dedi Prasetyo/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri akan menyerahkan perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oknum anggota TNI AU atas nama Serka Djoni Risdianto kepada POM TNI agar selanjutnya diadili di Pengadilan Militer.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengemukakan TNI akan menjerat Serka Djoni Risdianto dengan kitab undang-undang hukum militer dengan hukum acara militer dan diadili secara militer di Pengadilan Militer. Dedi mengatakan kewenangan tersebut ada di POM TNI untuk mengusut tuntas perkara tindak pidana itu.

"Ini adalah ranah militer. Bukan ranah Kepolisian, karena pelakunya diduga adalah TNI AU. Maka hukumnya pun akan menggunakan hukum militer di Pengadilan Militer. POM TNI yang punya domain untuk memeriksa pelaku itu," tuturnya, Rabu (26/12).

Dedi berpandangan bahwa perkara tersebut murni tindak pidana kriminal. Menurutnya, Polri juga akan menyerahkan pemeriksaan dan teknis proses hukum terhadap pelaku ke POM TNI.

"Perbuatan [pembunuhan] ini masuk pidana kriminal murni. Mereka [TNI] yang berkompeten untuk menjelaskannya secara komprehensif dan teknis," katanya.

Seperti diketahui Tim Gabungan Reserse Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya, POM AU dan Den Inteldam Jaya serta Danpomdam Jaya telah menangkap oknum TNI Angkatan Udara (AU) bernama Serka Jhoni Risdianto sekitar pukul 04.24 WIB, Rabu, 26 Desember 2018 di tempat persembunyiannya.

Serka Jhoni Krisdianto ditangkap karena diduga telah melakukan penembakan terhadap anggota TNI Angkatan Darat (AD) Letkol Dono Kuspriyanto pada Selasa 25 Desember 2018 sekitar pukul 22.30 WIB di depan IGD RS Hermina Jatinegara, Jakarta Timur.

Penembakan berlangsung di dua lokasi. Penembakan pertama terjadi dari arah belakang mobil korban sebanyak 2 kali. Namun, korban masih bisa menghindar.

Penembakan berikutnya terjadi setelah ada aksi kejar-kejaran antara mobil yang digunakan korban dengan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Penembakan yang kedua terjadi di depan Toko Karpet di Jalan Santa Maria, Jatinegara Jakarta Timur. Tembakan pelaku mengenai pintu sisi kiri bagian depan yang dikemudikan korban.

Korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri dan punggung akibat luka tembak senjata api. Pada mobil yang dikendarai korban terdapat 4 lubang bekas tembakan, dua di bagian kaca belakang dan dua lainnya di kaca bagian depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper