Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pria yang juga dikenal dengan sebutan Aher tersebut tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan.
"Jadi, kami belum mendapat informasi terkait dengan alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," ujar Febri di KPK, Kamis (20/12).
Ahmad Heryawan rencananya akan kembali dipanggil dan KPK berharap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan tersebut.
"Jadi, kami harap ketika dipanggil agar datang memenuhi panggilan dan berbicara secara benar, memberikan keterangan pada penyidik," lanjutnya.
Rencananya, Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin, Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar untuk dimintai keterangan soal proyek Meikarta yang dikembangkan oleh Lippo tersebut.
Sejauh ini, tersisa lima tersangka kasus Meikarta yang masih menjalani proses pemeriksaan di KPK dan seluruhnya merupakan pihak penerima dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kelima tersangka tersebut adalah Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi; Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Billy Sindoro, Henry Jasmen Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.