Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hanura Desak KPU Masukkan Nama OSO ke Daftar Calon Tetap DPT

etua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Benny Ramdhani mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Pewakilan Daerah (DPD).
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 20 Desember 2018  |  13:39 WIB
Hanura Desak KPU Masukkan Nama OSO ke Daftar Calon Tetap DPT
Oesman Sapta Odang. - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Benny Ramdhani mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Pewakilan Daerah (DPD).

Benny menuding bahwa langkah KPU mencoret nama Ketua Umum DPP Partai Hanura itu menunjukkan komisi tersebut sduah tidak independen lagi. Menurutnya, KPU telah terlibat dalam permainan politik kelompok tertentu dengan mencoret nama OSO.

“KPU sudah menjadi alat politik kekuatan politik tertentu,” ujar Benny saat memimpin aksi demo oleh ratusan kader Hanura ke KPU hari ini, Kamis (20/12).

Dia mengatakan ketika KPU meminta pendapat pihak terkait mengenai putusan pengadilan, pihaknya menduga ada konspirasi di situ. Padahal, pihaknya menginginkan KPU tidak saja independen, tapi juga tidak boleh jadi alat kekuatan politik atau dikendalikan kekuatan politik luar, katanya.

Benny menilai, langkah KPU yang meminta pendapat dan berkonsultasi dengan berbagai pihak dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dalam meloloskan nama OSO sebagai caleg DPD aneh. Padahal, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan PTUN Jakarta sudah jelas.

“Putusan MK yang melarang pengurus parpol jadi calon DPD tidak berlaku surut, itu berlaku progresif ke depan (tahun 2024) karena saat putusan MK keluar, tahapan pencalonan sudah berjalan jauh,” katanya.

Sementara, putusan MA yang mengabulkan uji materi OSO telah membatalkan pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD terkait larangan pengurus parpol menjadi calon DPD sepanjang berlaku surut. Hal yang paling nyata adalah putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK KPU tentang Penetapan DCT dan memerintah KPU wajib memasukkan nama OSO ke dalam DCT, katanya.

KPU sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada OSO agar segera mengundurkan diri dari pengurus Partai Hanura, jika mau menjadi calon anggota DPD dan namanya dimasukkan ke dalam DCT. Batas waktu yang diberikan KPU sampai tanggal 21 Desember 2018 bagi OSO untuk menyerahkan surat bukti pengunduran diri dari pengurus partai Hanura.

Akan tetapi, hingga hari ini belum terlihat OSO akan menyerahkan surat pengunduran dirinya dari pucuk pimpinan partai pendukung pemerintah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hanura dpt dpd
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top