Bisnis.com, PALU – Enam belas orang harus meregang nyawa di Palu, Sulawesi Tengah, akibat minum keras (Miras) merek lokal Topi Raja dan Banteng, yang dioplos dengan minuman kaleng dan minuman berenergi.
Kapolres Palu AKBP Mujianto di Mapolda Sulteng, Rabu, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, baik di TKP saat itu, para distributor maupun sub distributor dari minuman beralkohol tersebut, untuk mengetahui bagaimana mereka meracik minuman itu.
“Kami telah bekerjasama dengan balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) Palu, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kandungan minuman tersebut,” ujarnya Rabu (19/12/2018), seperti dilaporkan Antara.
Menurut pengakuan beberapa saksi, lanjutnya, minuman itu dioplos dengan jenis minuman kaleng dan minuman berenergi lainnya. Sehingga, minuman oplosan tidak diketahui kadar alkoholnya, yang diduga mengakibatkan terjadinya keracunan.
Kami sudah mengamankan jenis minuman, campuran dan sisa minuman dari korban. “Memang yang saat diketahui mereka tewas usai meminum minuman lokal merek Topi Raja dan Banteng,” jelas Kapolres.
Kapolres merincikan mereka yang meninggal dunia sejak Minggu (16/12) itu berada di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara sebanyak Sembilan orang, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur sebanyak enam orang dan Kecamatan Palu Selatan satu orang.
Tersisa tujuh orang dirawat di RS Madani Palu, katanya.
Untuk Kelurahan Kayumalue dan Tondo, diduga mereka tewas usai melakukan pesta minuman keras.
Kemungkinan karena itu minuman oplosan kata Kapolres, dikarenakan pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan operasi pekat.
Sehingga masyarakat susah mendapatkan minuman bermerek, dan ketika mereka mendapatkannya maka dicampurkan dengan minuman lainnya.
Namun pihaknya tidak dapat memastikan, bahwa minuman itu layak atau tidak layak dikonsumsi, karena yang kesimpulan itu nantinya didasarkan pada hasil pemeriksaan BPOM.
Kalau BPOM menyatakan minuman itu tidak layak, sudah jelas siapa yang menjadi aktor utama," katanya.
Kapolres mengatakan jika kesimpulannya minuman layak dan diberikan campuran atau oplosan, maka pelaku yang memberikan oplosan itu yang akan diperiksa lebih lanjut.