Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Habib Bahar bin Ali bin Smith Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penganiayaan

Penceramah Habib Bahar bin Ali bin Smith diperiksa sebagai saksi oleh Polda Jawa Barat terkait perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak buahnya terhadap seseorang di wilayah Bogor Jawa Barat.
Ilustrasi: Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018) sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Ilustrasi: Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018) sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA--Penceramah Habib Bahar bin Ali bin Smith diperiksa sebagai saksi oleh Polda Jawa Barat terkait perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak buahnya terhadap seseorang di wilayah Bogor Jawa Barat.

Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Bamukmin mengatakan Habib Bahar bin Ali bin Smith akan memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jawa Barat hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Menurutnya, Habib Bahar bin Ali bin Smith akan mendatangi Polda Jawa Barat. 

"Insya Allah Habib Bahar datang nanti untuk diperiksa di Mapolda Jawa Barat terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak buahnya," tutur Novel kepada Bisnis, Selasa (18/12/2018).

Sebelumnya, Habib Bahar bin Ali bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper