Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Tiga Nama Pemberi Suap Dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,, Selasa (6/11/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,, Selasa (6/11/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (18/12/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Ketiga saksi itu disebutkan dalam dakwaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih turut serta memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Berikut saksi-saksi yang akan diperiksa KPK tersebut:

  • Prihadi Santoso, Direktur PT Smelting. Di dalam dakwaan Eni, Prihadi disebutkan memberi uang sejumlah Rp250 juta kepada terdakwa
  • Iswan Ibrahim, Presiden Direktur PT Isargas. Di dalam dakwaan, Iswan Ibrahim disebutkan memberi uang kepada Eni sejumlah Rp250 juta
  • Herwin Tanuwidjaja, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI). Herwin disebutkan memberi uang sejumlah 40.000 dolar Singapura dan Rp100 juta

Seluruh pemberian tersebut, dikatakan dalam dakwaan, berkaitan dengan kegiatan kampanye suami terdakwa yakni Muhamad Al Khadziq dalam Pilkada di Kabupaten Temanggung beberapa waktu lalu.

Selain tiga nama di atas, ada nama lain yaitu Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. yang disebut memberi uang sebesar Rp5 miliar kepada Eni.

Idrus Marham merupakan satu-satunya tersangka yang masih menjalani pemeriksaan di KPK. 

Sebagai pihak penerima, Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pemegang Saham BlackGold Natural Resources Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo, Kamis (13/12/2018),  sudah dijatuhi vonis 2,8 tahun hukuman penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan majelis hakim  di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Terhadap vonis tersebut, Johanes Kotjo tidak mengajukan banding. Dirinya menerima vonis itu meskipun Ketua Majelis Hakim Lucas sempat memberikan beberapa pertimbangan, yakni masalah usia.

Vonis yang dijatuhkan kepada Kotjo lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Sebelumnya, Kotjo dituntut empat tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan dan masih akan menjalani rangkaian persidangan pemeriksaan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper