Kabar24.com, JAKARTA — Dakwaan terhadap Zainudin Hasan sudah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini, Senin (17/12/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung.
Zainudin Hasan merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga adik Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa lembaga antikorupsi tersebut akan mengungkap satu per satu bukti-bukti transaksi dan dugaan penerimaan oleh Zainudin Hasan selama menjabat sebagai Bupati.
"Kami berharap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lain, khususnya di Lampung agar tidak menerima suap, dan juga gratifikasi selama menjabat," ujar Febri, Senin (17/12/2018).
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, agenda persidangan Zainudin Hasan berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi pada 26 Desember 2018.
Penanganan kasus dengan terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan ini merupakan pengembangan penanganan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT).
Saat itu, KPK baru mengamankan uang Rp600 juta ketika OTT dilakukan 26 Juli 2018.
Namun, karena sejumlah fakta-fakta hukum berkembang, sampai dengan persidangan hari ini telah ditemukan dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan keuntungan yang tidak semestinya dengan jumlah sekitar Rp106 miliar.
"Dalam sejumlah kasus, OTT merupakan pintu masuk untuk membongkar korupsi-korupsi yang jauh lebih besar. Dalam kasus ini misalnya, dari barang bukti awal Rp600 juta berkembang menjadi Rp106 miliar."