Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap dan Gratifikasi Bupati Malang: KPK Periksa 2 Saksi Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini,  Senin (17/12/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan suap dan gratikasi terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.
Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini,  Senin (17/12/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan suap dan gratikasi terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.

Kedua saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Rendra Kresna, Bupati nonaktif Malang.

Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dua perkara tindak pidana korupsi pada 10 November lalu.

Kedua saksi yang akan menjalani pemeriksaan yaitu Zaini Ilyas, Direktur CV Sawunggaling; Romdhoni, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang.

Bersama-sama dengan seorang swasta bernama Ali Murtopo, Rendra Kresna diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

Bupati Malang tersebut diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan pertemuan membahas dana kampanye untuk pencalonan Rendra Kresna sebagai Bupati Malang periode 2010—2015.

Pertemuan tersebut juga dilakukan dengan tim pemenangan Rendra.

Setelah menjabat sebagai Bupati Malang, dilakukan proses pengumpulan dana fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang pada saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus di bidang pendidikan— dari 2010 sampai dengan 2013—untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.

Selain itu, Rendra Kresna diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Dalam perkara dugaan menerima gratifikasi, KPK kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Rendra Kresna -- yang diduga menerima gratifikasi Rp3,55 miliar -- dan Eryk Armando Talla dari pihak swasta.

Atas perbuatan menerima gratifikasi Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk dugaan suap Rendra Kresna dan Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Sumber : KPK

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper