Bisnis.com, JAKARTA - Satu dari lima tukang parkir yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di Cibubur terbukti dalam keadaan tak sadar.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Roycke Harry Langie, Jumat (14/12/2018).
"Untuk tersangka pengeroyok yang terpengaruh alkohol memang ada satu, berinisial I. Lainnya sesuai pemeriksaan kesehatan dalam kondisi normal," ungkap Roycke.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan sebenarnya cekcok bermula ketika kepala anggota TNI AL Kapten Komarudin yang sedang mengecek kondisi motornya terkena setang motor yang dipindahkan juru parkir berinisial HP.
"Teman-temannya dari HP ini melihat dan dia mau membantu di situ. Saat terjadi cekcok muncul lah orang berpakaian preman mengaku sebagai paspampres, Pratu Rivo yang mau melerai, tapi dia kena pukulan dan didorong juga," jelas Argo.
Argo menjelaskan tersangka HP berperan memegang tangan korban dari belakang, sedangkan AP mendorong korban di bagian dada, dan D menarik korban Kapten Komarudin untuk tujuan menahan dan memukul korban kedua, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Pratu Rivonanda.
"Lalu IH sama. Melakukan pemukulan saat dilerai itu, dia memukul dan mendorong. Tersangka kelima, SR perempuan 25 tahun juga sama, memukul korban," jelas Argo.
Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.