Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Didesak Keluarkan Perpres Perubahan UU Teroris

Anggota Komisi I DPR Sukamta mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan UU Terorisme yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme.
Presiden Joko Widodo, dan Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. /Bisnis.com-MFM
Presiden Joko Widodo, dan Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. /Bisnis.com-MFM

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan UU Terorisme yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme.

Menurutnya desakan tersebut telah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 5 tahun 2018. Dalam Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI, peran TNI dalam memberantas terorisme ini dimasukkan ke dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), ujarnya, Jumat (14/12/2018).

Pernyataan itu disampaikan Sukamta menanggapi keberadaan organisasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang puluhan pekerja di Papua baru-baru ini. Kasus tersebut, menurut dia, sudah masuk kategori terorisme.

"Menurut hemat kami, KKB ini sudah masuk ke dalam cakupan tindak pidana terorisme," ujar Sukamta.

Lebih jauh, Sukamta menerangkan, sesuai UU No. 5 tahun 2018 tentang perubahan UU Terorisme bahwa yang dimaksud terorisme adalah tindakan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.

"Menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," katanya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya meminta Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memberikan status teroris kepada KKB melihat tindakan yang dilakuknanhya terhadap masyarakat sipil tidak bersenjata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper