Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Johanes Budisutrisno Divonis 2,8 Tahun Penjara dalam Perkara PLTU MT Riau-1

Pemegang Saham BlackGold Natural Resources Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo divonis 2,8 tahun hukuman penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/11/2018). -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/11/2018). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang Saham BlackGold Natural Resources Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo divonis dua tahun delapan bulan hukuman penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap vonis tersebut, Johanes Kotjo tidak mengajukan banding. Dirinya menerima vonis itu meskipun Ketua Majelis Hakim Lucas sempat memberikan beberapa pertimbangan, yakni masalah usia.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun delapan bulan kurungan penjara dan denda Rp150 juta subsider kurungan tiga bulan," ujar Lucas Prakoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Perbuatan Johanes yang menambah jumlah anggota DPR RI yang terlibat kasus korupsi, dalam perkara PLTU MT Riau-1 adalah Eni Maulani Saragih, dianggap sebagai hal yang memberatkan dirinya.

Namun, vonis yang dijatuhkan kepada Kotjo itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Kotjo dengan empat tahun kurungan penjara dan dendan Rp250 juta subsider enam bulan.

Johanes Kotjo terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper