Bisnis.com, JAKARTA — Rusia menjatuhkan denda pada Google sebanyak 500.000 Rubel (US$7.530) pada Selasa (11/12/2018), akibat tidak memenuhi peraturan penghapusan hasil pencarian terlarang.
Sebelumnya, Rusia melalui lembaga pengawas komunikasi Roskomnadzor menyatakan pada November 2018 bahwa mereka telah mengajukan tuntutan perdata terhadap Google.
Lembaga pengawas komunikasi di bawah Kementerian Pengembangan Digital, Komunikasi, dan Media Massa Rusia ini menyatakan Google digugat sebab tidak terhubung secara tepat waktu ke Sistem Informasi Negara Federal.
Sistem informasi ini mencantumkan daftar situs yang dilarang dan diyakini Moskow mengandung informasi ilegal. Oleh sebab itu, tidak terhubungnya Google ke sistem informasi tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.
Roskomnadzor sebelumnya menyatakan Google bisa didenda 500.000 Rubel sampai 700.000 Rubel karena menolak untuk terhubung ke Sistem Informasi Negara Federal tersebut.
"Google didenda 500.000 rubel ($ 7,521)," ujar Alexander Zharov, Kepala Roscomnadzor pada Selasa (11/12/2018) kepada kantor berita Rusia TASS.
Zharov menambahkan, Rusia dapat membuka kasus baru terhadap Google jika masih mendapati perilaku Google yang tidak sesuai dengan hukum Rusia.
"Kami akan terus mencari kesesuaian [Google] dengan hukum Rusia. Dalam waktu dekat kami akan memulai kasus administratif berikutnya terhadap Google," tambah Zharov.
Kepada Reuters, Google menolak permintaan tanggapan langsung. Seperti diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang internet yang lebih ketat di Rusia yang diterapkan sejak lima tahun terakhir.
Di dalam kebijakan tersebut, Rusia mengharuskan website mesin pencari untuk menghapus beberapa hasil pencarian, mengharuskan layanan komunikasi pesan instan untuk membagi kunci enkripsinya pada pihak keamanan Rusia, dan mengharuskan layanan jejaring sosial untuk menyimpan data pribadi pengguna Rusia pada server dalam negeri.
Tak Patuhi UU Federasi Rusia, Google Didenda 500.000 Rubel
Rusia menjatuhkan denda pada Google sebanyak 500.000 Rubel (US$7.530) pada Selasa (11/12/2018), akibat tidak memenuhi peraturan penghapusan hasil pencarian terlarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Fajar Sidik
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 menit yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Prabowo Undang Raja Charles III Datang Lagi ke Indonesia
18 menit yang lalu