Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidik Kasus Suap PN Jaksel, KPK Panggil 6 Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (11/12/2018), memanggil enam orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perkara putusan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.
Pengacara Arif Fitrawan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus suap penanganan perkara di PN Jaksel, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018) dini hari./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pengacara Arif Fitrawan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus suap penanganan perkara di PN Jaksel, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018) dini hari./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (11/12/2018), memanggil enam orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perkara putusan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.

Enam orang saksi tersebut terdiri dari seorang hakim, panitera pengganti, staf di pengadilan, dan pihak swasta. Keenamnya pun diperiksa untuk tersangka Iswahyu Widodo, Ketua Majelis Hakim.

Berikut nama-nama terperiksa tersebut:

  • A. Guntur, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Matius, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Yulhendra, Staf Keuangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Isrullah Achmad, Swasta
  • Resa Indrawan Samir, Swasta
  • Thomas Azali, Swasta

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

  • Iswahyu Widodo, Ketua Majelis Hakim
  • Irwan, Hakim PN Jakarta Selatan
  • Muhammad Ramadhan, Panitera Pengganti PN Jakarta Timur
  • Arif Fitrawan, Advokat
  • Martin P. Silitonga

Dalam kasus ini diduga terjadi pemberian uang kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.

Perkara tersebut melibatkan penggugat Isrulah Achmad, tergugat Williem J.V. Dongen, serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali, dalam gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.

Selama proses persidangan, terindikasi pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan sebagai pihak yang diduga sebagai perantara untuk majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.

KPK menduga pada 22 November 2018 terjadi transaksi transfer dari Martin P. Silitonga (seorang sumber dana) ke rekening Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta.

Pada 27 November 2018, Arif melakukan penarikan sebesar total Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri. Di hari yang sama, A (tidak disebutkan) menukar uang Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD47 ribu.

Uang tersebut kemudian dititipkan oleh Arif Fitrawan ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim, keduanya saat itu bertemu di rumah Muhammad Ramadhan.

Sebelumnya, majelis hakim diduga telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari Arif Fitrawan melalui Muhamad Ramadhan untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O., yang dibacakan pada bulan Agustus 2018.

Setelah itu dibuat kesepakatan majelis hakim akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir.

Dalam kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima adalah Iswahyu Widodo, Ketua Majelis Hakim; Irwan, Hakim PN Jakarta Selatan; Muhammad Ramadhan, Panitera Pengganti PN Jakarta Timur.

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi adalah Arif Fitrawan, advokat; Martin P. Silitonga, swasta -- saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyu Widodo, Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper