Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat sudah bermasalah sejak awal.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proyek tersebut tidak akan mungkin bisa digarap sampai ratusan hektare (ha) seperti yang sudah disusun dalam perencanaan.
"Menurut dugaan kami, proyek Meikarta ini tidak akan mungkin bisa dilakukan sampai ratusan ha seperti perencanaan tersebut kalau kondisi aturan tata ruangnya masih seperti saat ini dan beberapa aturan tidak memungkinkan untuk dibangun proyek seluas itu," ujarnya di KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Oleh karena itu, KPK menyatakan perlu dilihat secara lebih luas bagaimana sebenarnya proses perencanaan proyek Meikarta dari perspektif atau proses pembahasan di korporasi atau perusahaan.
Hari ini, KPK memanggil Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) Ketut Budi Wijaya untuk mengklarifikasi sumber dana dan sejauh mana terdapat arahan atau instruksi antara grup Lippo terkait dengan proyek Meikarta.
"Apakah ada juga arahan untuk berikan uang, itu perlu kami dalami," lanjut Febri.
Sumber dana sebenarnya sudah diidentifikasi oleh lembaga antikorupsi tersebut, tetapi KPK mengaku belum dapat memberikan informasi terkait hal tersebut.
"Yang pasti dugaan suap itu kami duga ada keterkaitan dengan kepentingan korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta," tegasnya.
Namun, Ketut tidak memenuhi panggilan KPK. Sesuai dengan jadwal KPK, Ketut Budi Wijaya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.