Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Selidiki Kasus Penjualan Blanko E-KTP di Toko Online

Temuan dari Kementerian Dalam Negeri tentang adanya penjualan blanko E-KTP ilegal di sebuah toko online akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Ilustrasi: Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi
Ilustrasi: Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA — Temuan dari Kementerian Dalam Negeri tentang adanya penjualan blanko E-KTP ilegal di sebuah toko online akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono menyatakan penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Terkait informasi itu Polda Metro sudah mendapatkan, namun sampe hari ini belum ada laporan polisi. Namun demikian Polda Metro sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Kita tunggu saja hasil penyelidikan Polda Metro Jaya," ujar Syahar, Jumat (7/12/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan hal senada ketika dikonfirmasi.

"Saya tadi baru saja komunikasi dengan SPKT, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan E-KTP," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (7/12/2018).

"Kita belum dapat info juga untuk laporan seperti apa, karena yang dari Krimsus [Direktorat Reserse Kriminal Khusus] saya tanya tadi juga belum. Nanti kita tunggu saja bagaimana perkembangan dari temuan tersebut," tambahnya.

Pihak Kepolisian menyebut penjualan blanko E-KTP merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

"Di undang-undang administrasi kependudukan ini dugaan indikasi pidana di situ ada tindak pidana umum. Kita lihat hasil penyelidikan [unsur pidana] di administrasi kebocoran negara," tambah Syahar.

Sebelumnya 10 keping blangko E-KTP yang hilang dan dijual berhasil dilacak oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) yang hasilnya bersumber dari Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Dirjen Dukcapil merilis bahwa pelaku pencuri dan penjual blangko E-KTP Ilegal tersebut merupakan anak mantan Kepala Dinas Dukcapil Tulang Bawang, Lampung. Pelaku mengambil blangko tersebut tanpa sepengetahuan ayahnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku bisa dijerat Pasal 96 UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Dalam hal ini, tindak pidana mendistribusikan blanko dokumen kependudukan tanpa hak akan diancam penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper