Kabar24.com, JAKARTA--Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta Bareskrim Polri menindak operator, dealer maupun agen yang melanggar ketetapan Surat Edaran No 1 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 mengenai aturan registrasi kartu prabayar.
Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Mukti menilai bahwa surat edaran dan surat ketetapan BRTI yang diterbitkan 21 November 2018 lalu membuat aturan registrasi kartu prabayar semakin jelas dan tegas. Sehingga menurutnya, tidak bisa lagi ditafsirkan atau dipahami berbeda oleh operator maupun dealer atau agen.
"Dalam surat edaran No 1 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 BRTI mengajak pihak Kepolisian untuk melakukan penindakkan terhadap penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi prabayar,” tuturnya, Kamis (6/12).
Dia menjelaskan melalui surat edaran dan surat ketetapan BRTI itu, kini pelanggan kartu prabayar hanya diperbolehkan melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum 3 nomor untuk satu operator.
Menurutnya, dealer atau agen penjual diperkenankan untuk membantu dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen. Pelanggan yang meminta dibantu melakukan registrasi oleh agen atau dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, Kartu Keluarga (KK) yang asli dan membuat pernyataan di atas materai.
Ketut mengungkapkan melalui aturan yang baru itu agen atau dealer yang selama ini memiliki program atau software untuk melakukan registrasi dalam jumlah banyak, tidak bisa lagi dipergunakan. Menurut Ketut, registrasi yang menggunakan aplikasi hanya boleh dilakukan oleh operator telekomunikasi dan itu pun hanya digunakan untuk melakukan registrasi M2M (machine-to-machine).
“Jadi agen atau dealer yang selama ini melakukan registrasi prabayar dengan aplikasi sudah tidak boleh sama sekali. Operator atau agen yang selama ini nakal dengan melakukan registrasi secara massif juga tak akan bisa dilakukan. Jika dikemudian hari ditemukan ada operator atau agen yang nakal, pihak Bareskirm akan segera melakukan penindakan,”papar Ketut.
Ketut optimistis melalui aturan yang ketat tersebut, diharapkan dapat menutup celah bagi siapapun yang akan melakukan manipulasi data kependudukan untuk kegiatan registrasi prabayar.
"Sehingga diharapkan aturan itu bisa meminimalkan penggunaan penyalahgunaan NIK untuk kegiatan registrasi prabayar," ujarnya.