Bisnis.com, JAKARTA — Produsen kasur pegas, PT Liberty Universal Inti Mas hanya bisa pasrah menerima nasib perusahaannya yang kini berada di ambang kepailitan.
Pasalnya, mayoritas kreditur yang hadir dalam rapat pemungutan suara (voting) menolak berdamai dengan perusahaan pembuat kasur bermerek Liberty itu.
Para kreditur menilai isi proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Liberty Universal Inti Mas (debitur) tidak sesuai dengan keinginan kreditur, terutama terkait dengan waktu cicilan pembayaran utang yang diminta lebih singkat lagi.
Dari pantauan Bisnis, saat pemungutan suara yang dipimpin oleh hakim pengawas Agustinus Setya Wahyu Triwiranto, dari 5 kreditur separatis yang menandatangani daftar hadir, 4 kreditur menyatakan menolak sedangkan 1 kreditur yakni PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah dinyatakan abstain karena tidak memberikan suara.
Empat kreditur separatis yang menolak proposal perdamaian itu memiliki total 17.340 suara dengan tagihan sebesar Rp174,30 miliar.
Adapun, 5 kreditur separatis (pemegang jaminan) itu memiliki membawa tagihan dengan total Rp219,61 miliar, dengan perincian PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah sebesar Rp45,31 miliar, PT Bank HSBC Indonesia Rp70,35 miliar, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Rp94,94 miliar, PT Bank Commonwealth Indonesia Rp3 miliar, dan PT Bank Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI) Rp6 miliar.
Sementara itu, dari 10 kreditur konkuren yang hadir dan memberikan suara, sebanyak 7 kreditur menolak proposal perdamaian dan 3 kreditur setuju untuk homologasi perdamaian.
Tiga kreditur konkuren yang menyetujui proposal perdamaian itu memiliki total 371 suara dengan tagihan Rp3,70 miliar. Sementara itu, tujuh kreditur konkuren yang menolak proposal perdamaian memiliki 2.586 suara dengan total tagihan Rp25,86 miliar.
Sebelumnya, dalam daftar tagihan tetap (DPT) jumlah kreditur konkuren sebanyak 19 kreditur dengan tagihan Rp36,77 miliar.
Dengan ketidakhadiran 9 kreditur tersebut, sesuai dengan Undang-Undang No. 37/2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), masuk dalam suara yang menolak proposal perdamaian.
Pengurus PKPU Muniar Sitanggang mengatakan, hasil pemungutan suara akan disampaikan kepada hakim majelis pemutus untuk ditetapkan sah atau tidak proses selama pemungutan suara berlangsung.
“Kalau melihat hasil pemungutan suara, ini kan pailit. Bagaimanapun, hasil dari pemungutan suara dikembalikan kepada hakim pemutus. Pada tanggal 5 Desember 2018 sidang putusannya,” kata Muniar.
Pengacara dari Kantor Hukum Sitanggang & Associates Advocate & Legal Consultant ini sebelumnya mengatakan bahwa kondisi perusahaan mengkhawatirkan karena untuk sementara berhenti beroperasional. Apalagi, belum tampak adanya perkembangan investor untuk masuk menyuntikkan modal kerja kepada perusahaan tersebut.
Saat rapat kreditur sebelum pemungutan suara berlangsung, hal itu dibenarkan oleh pengurus PKPU lainnya, Titik Kiranawati Soebagjo yang mengatakan bahwa pabrik perusahaan sudah tidak beroperasi memproduksi kasur pegas selama 2 bulan lebih.
“Kami menjaga sekali pabrik ini [aset supaya aman]. Apalagi tidak ada dana segar dan kas keuangan yang tidak bagus. Tidak ada pihak luar tertarik [berinvestasi ke Liberty],” ujar Titik.
Di sisi lain, kuasa hukum Liberty Universal Inti Mas Muhammad Rizal Rustam mengaku pasrah dengan hasil pemungutan suara yang mayoritas krediturnya menolak berdamai.
“Ya, kami tidak bisa menjanjikan kepada kreditur di proposal perdamaian. Dengan tenor [pembayaran] 10 tahun sudah maksimal. Kami pernah memotong dari 15 tahun menjadi 14 tahun, dan itu sulit juga [untuk membayar lunas],” kata Rizal.
Namun demikian, lanjutnya, pihaknya dan prinsipal kecewa dengan langkah kreditur yang menolak homologasi perdamaian karena sesungguhnya perusahaan telah berdiri selama 20 tahun dan memiliki brand Liberty yang terkenal.
“Kami mau berdamai, perusahaan sudah punya nama. Tetapi, memaksa kreditur vote yes, susah. Karena kondisi keuangan seperti ini, mau bagaimana juga. [Investor beli aset] enggak ada,” katanya seraya mengatakan bahwa prinsipal tidak akan melakukan upaya hukum lagi seperti kasasi.
PEMBAGIAN HARTA
Sementara itu, kuasa hukum PT Bagus Gagah Sentosa Adolf Simanjuntak berharap] agar pembagian harta pailit milik Liberty Universal Inti Mas tidak mengecewakan para kreditur konkuren.
“Kami melihat kebijaksanaan dari pengurus, langkah terbaik seperti apa untuk cara mengembalikan utang-utang dari debitur pailit,” ujarnya.
Adolf mengutarakan, pihaknya belum berpikir menjadi investor untuk membeli aset dan harta milik debitur. “Ya, nanti itu kami diskusikan lebih lanjut kepada klien,” ujar Adolf.
Proses PKPU Liberty Universal Inti Mas bermula dari permohonan PT Bagus Gagah Sentosa dengan perkara bernomor 85/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Permohonan PKPU Bagus Gagah Sentosa dikabulkan pada 26 Juli 2018 lalu.
Sebagai pemohon PKPU, Bagus Gagah Sentosa telah memberikan komponen bara untuk pembuatan kasur pegas kepada Liberty Universal Inti Mas. Namun, dalam perjalanan waktu, debitur tidak mampu melunasi utang sebanyak Rp910 juta atas pembelian barang-barang tersebut.
Sementara itu, sebagai kreditur lain adalah PT Pangestu Sukses Abadi dengan tagihan piutang sebesar Rp2,75 miliar. Saat dimohonkan PKPU, debitur memiliki tagihan piutang Rp3,66 miliar.