Bisnis.com, JAKARTA -- Bupati Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ahmadi divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, Ahmadi diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terpidana Ahmadi dengan pidana penjara tiga tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider pidana kurungan tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Ni Made sudani di PN Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat 1 a Undang-Undang Tipikor Jucto Pasal 64.
Ahmadi juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun dihitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Terkait dengan suap yang dilakukan Ahmadi, hal tersebut dimaksudkan agar Irwandi Yusuf mengarahkan ULP Pemerintah Aceh memberikan persetujuan atas usulan terdakwa terkait pengerjaan program yang bersumber dari DOK Aceh 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
Baca Juga
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari yang dituntut oleh Jaksa KPK, yakni kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta serta subsider kurungan enam bulan.
Namun, baik pihak Jaksa KPK maupun Ahmadi mengatakan masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.