Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus DOK Aceh: Sidang Bupati Bener Meriah Digelar 27 September 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan persidangan terhadap tersangka kasus suap terkait dengan alokasi dan penggunaan anggaran DOK Aceh yang juga merupakan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Bupati Bener Meriah Ahmadi (tengah), menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7)./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Bupati Bener Meriah Ahmadi (tengah), menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7)./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan persidangan terhadap tersangka kasus suap terkait dengan alokasi dan penggunaan anggaran DOK Aceh yang juga merupakan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

"Rencana persidangan untuk terdakwa Ahmadi akan dilakukan pada 27 September 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/9/2018).

Sebelumnya, KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Bupati Bener Meriah Ahmadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/9/2018).

KPK mengatakan Ahmadi akan didakwa sebagai pihak pemberi suap terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, terkait dengan alokasi dan penggunaan anggaran DOK Aceh.

"Sedangkan terhadap IY, HY dan YSB masih dalam proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (17/9/2018).

Dalam kasus DOK Aceh, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Syaiful Bahri selaku pihak swasta, dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam proses penyidikan, KPK masih mendalami proses-proses pembahasan dan pengalokasian.

Sejauh ini, sejumlah saksi dari pejabat kementerian dan pejabat Aceh telah diperiksa KPK.

Selain itu, perincian informasi aliran dana yang diduga terkait dengan Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper