Bisnis.com, DENPASAR – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan pelaksanaan sidang in absentia atau dengan ketidakhadiran terdakwa untuk dapat mengusut kasus korupsi secara tuntas.
Sidang in absentia tersebut pernah dilakukan dalam menangani kasus korupsi Wakil Komisaris Utama PT Golden Truly Bambang Sutrisno. Sidang in absentia tersebut berhasil digelar dengan putusan hakim yang menerima dan menyatakan Bambang Sutrisno sebagai terdakwa. Walaupun, hingga saat ini Bambang Sutrisno masih melarikan diri.
"Kita sedang berpikir untuk meningkatkan intensitas upaya untuk mengajukan persidangan in absentia kepada pengadilan. Untuk berkas perkara yang lengkap akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara absentia yakni sidang bisa berjalan tanpa kehadiran terdakwa," katanya, Selasa (26/11/2018).
Kata dia, pihaknya juga berupaya untuk mencari dan menangkap terpidana yang belum berhasil ditemukan. Sepanjang tahun ini, ada sekitar 150 lebih terpidana korupsi yang berhasil diamankan.
Alat sadap akan dioptimalkan untuk mencari, menangkap, dan menemukan terpidana maupun tersangka yang masih buron. Adapun Kejaksaan hanya bisa menggunakan alat sadap di tahap penyidikan saja. Berbeda dengan KPK yang bisa menggunakan alat sadap di setiap tahap.
"Jadi tidak akan ada tempat aman untuk mereka [buronan] bersembunyi," katanya.
Selain mengusut kasus korupsi, pihaknya sendiri lebih mengandalkan pencegahan lewat Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4).
Dia meninlai, TP4 akan mampu mengurangi gangguan serta indikasi munculnya kasus baru dalam setiap proyek yang dikerjakan pemerintah. Bahkan, proyek yang didampingi TP4 dinilai akan terselenggara lebih baik. Sebab, TP4 akan langsung turun ke lapangan membantu penyelesaian masalah yang menghambat proyek seperti pembebasan lahan hingga legal opinion.
"Meskipun tolak ukur keberhasilan adalah seberapa perkara hukum tetapi di samping itu diwaktu bersamaan kita juga melaksanakan program pencegahan," katanya.