Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang kekeh maju sebagai calon senator meski Mahkamah Konstitusi melarang pengurus partai jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dengan tantangan pemilihan legislatif yang berat, Oesman disarankan fokus menangkan partai.
Oleh karena itu, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Titi Anggraini mengatakan bahwa lebih elok jika Oesman (OSO) konsentrasi mengurus partai.
“Parliamentary threshold [ambang batas legislatif] naik menjadi 4%. Sebagai pimpinan partai politik, akan lebih bijaksana kalau yang bersangkutan berkonsentrasi mengurus partai, mengelola partai menjadi partai yang maju dan modern, dan membiarkan kontestasi DPD itu dikelola oleh orang di luar pengurus partai,” katanya saat memberikan masukan ke Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Hal ini karena naiknya ambang batas dari 3,5% menjadi 4% diprediksi hanya akan ada 8 partai yang lolos di parlemen dari total 16.
Bukan hanya itu, Titi berharap OSO yang juga partainya mengusung calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin didukung pengunsurannya oleh partai koalisi karena demi kebaikan bersama.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan agar KPU menyurati OSO untuk mematuhi putusan MK dengan memberikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol.
Baca Juga
“Dengan sikap itu tentu saja Pak OSO kita harapkan mampu berbesar hati mematuhi banyak putusan peradilan yang ada tanpa kemudian menimbulkan perdebatan ketatanegaraan yang ada di masyarakat saat ini. Jadi itu pilihan paling negarawan bagi Pak OSO. Agar beliau sendiri yang bergerak menghilangkan kekisruhan ini,” ucapnya.
KPU sebelumnya membuat peraturan dan tertuang dalam PKPU nomor 26/2018 yang melarang pengurus partai jadi senator. Ini mengacu pada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.
Tidak terima, Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang mendaftarkan diri sebagai caleg DPD melalukan uji materi terkait norma pencalonan anggota DPD ke MA dan telah dikabulkan sebagian. Kemudian, dalam Putusan nomor 65 P/HUM/2018, MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU nomor 26/2018
Tidak hanya sampai di situ, OSO menggugat PKPU di PTUN dan menang lagi. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prospektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.