Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri telah melakukan pencekalan terhadap buronan Leo Darwin (LD) agar tidak kabur ke luar negeri terkait perkara pembobolan 14 bank yang merugikan negara Rp14 triliun oleh PT SNP Finance.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan buronan Leo Darwin masih ada di Indonesia, Polri juga mengaku telah menggandeng Direktrorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk memonitor nama buronan tersebut pada setiap pintu masuk dan keluar Indonesia agar cepat ditangkap.
Dia menjelaskan Kepolisian juga telah menerbitkan DPO atas nama Leo Darwin yang merupakan anak kandung Leo Chandra tersangka pemegang saham di PT SNP Finance dan masih menjadi buron sampai saat ini.
"Kami sudah kita terbitkan DPO untuk buronan itu. Selain itu, kami juga sudah minta bantuan kepada Ditjen Imigrasi untuk pencegahan dan memonitor pintu-keluar masuk," tuturnya, Senin (26/11/2018).
Dedi juga mengakui sampai saat ini masih belum ada tersangka baru terkait perkara tersebut. Menurutnya, perkara itu sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, tinggal menunggu berkas para tersangka dinyatakan lengkap (P21).
Dalam perkara tersebut, tim penyidik menetapkan 7 orang tersangka yaitu DS selaku Direktur Utama PT SNP Finance, AP selaku Direktur Operasional PT SNP Finance, RA Direktur Keuangan PT SNP Finance, CDS Manager Akuntansi PT SNP Finance, AS Asisten Manager Keuangan PT SNP Finance, Leo Chandra selaku pemegang saham PT SNP Finance dan Leo Darwin yang kini menjadi buronan Kepolisian.
"Sampai saat ini belum ada tersangka baru, berkas perkara sudah masuk tahap pertama. Kemarin yang pertama dikembalikan oleh Kejaksaan dan ini sudah disempurnakan tinggal nunggu P21 dari Kejaksaan," katanya.
Pada perkara tersebut, PT SNP Finance mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017.
Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan dari konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.
Kemudian, ada catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih. Para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.
Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP Finance juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lain. Bank dimaksud adalah beberapa Bank BUMN dan sejumlah Bank Swasta.
Sejumlah barang bukti telah disita pihak Kepolisian. Barang bukti dimaksud di antaranya fotocopy perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP Finance, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP Finance periode 2016-2017.