Bisnis.com, JAKARTA — Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku dirinya tidak tahu menahu soal adanya backdate dalam dokumen perizinan proyek Meikarta.
Backdate atau penanggalan mundur tersebut sebelumnya disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan temuan-temuan pemeriksaan.
"Saya tidak mengetahui tentang backdate itu," ujarnya usai diperiksa, Jumat (23/11/2018).
KPK mendalami informasi adanya indikasi backdate dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran, dan lain-lain.
KPK mengatakan apabila rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi.
Masih terkait dengan adanya dugaan backdate dalam perizinan Meikarta, KPK juga tengah menelusuri apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai.
Diduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya masalah pada tata ruang.
Oleh karenanya, KPK menganggap sebenarnya beralasan bagi pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta.