Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (23/11/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dan satu saksi terkait dengan pendalaman kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi.
Ketiga terperiksa tersebut, yaitu dua orang tersangka Sahat Maju Banjarnahor diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Fitra Djaja Purnama, dan Fitra Djaja yang merupakan konsultan Lippo Grup, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Satu terperiksa lainnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sumawatty Karnahadijat, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
Sejak kasus ini bermula pada operasi tangkap tangan (OTT) 14 Oktober 2018 lalu, proses penyidikan kasus Meikarta dikatakan masih fokus pada perizinan proyek.
Selain itu, KPK terus mendalami sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal serta keterkaitannya dengan dugaan suap yang diberikan pada Bupati Bekasi.
Pendalaman sumber uang suap tersebut pada sejumlah pejabat dan pegawai Lippo group juga terus ditelusuri.
Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi, Billy Sindoro, Direktur Operasional PT Lippo Grup; Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.
Sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi; Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.