Bisnis.com, JAKARTA--Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dari 12 tersangka tindak pidana pemilu itu, 9 orang tersangka di antaranya telah dilimpahkan ke tahap dua ke Kejaksaan setempat. Sementara 3 tersangka lainnya menurut Dedi masih dalam tahap penyidikan di Kepolisian.
"Total semua tersangka tindak pidana pemilu ada 12 orang tersangka. Ada yang sudah dilimpahkan ke tahap dua, ada yang masih proses penyidikan," tutur Dedi, Jumat (23/11/2018).
Baca Juga
Menurut Dedi, 12 orang tersangka itu diduga terlibat dalam pelanggaran pemalsuan, kampanye di luar jadwal, tidak menyerahkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke partai politik, money politics dan melakukan tindakan atau keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Jadi ada beberapa kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pelaku. Kami memastikan semuanya akan diproses secara hukum," katanya.