Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (22/11/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
Lima tersangka yang diperiksa, yaitu Direktur CV Central Manunggal sekaligus mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan, penyedia jasa di PT Tower Bersama Group Nabiel Titawano, Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Achmad Suhawi, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
"Diagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/11/2018).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Mustofa Kemal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021; Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama infrastructure (Tower Bersama Group); dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Khusus untuk Ahmad Subhan, Nabiel Titawano, dan Achmad Suhawi, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2018 lalu.
Tersangka Nabiel Titawano, Achmad Suhawi, Ahmad Subhan, dan Onggo Wijaya dikatakan bersama-sama dengan Ockyanto memberi uang atau hadiah kepada Bupati Mojokerto Mustafa Kemal Pasha.
KPK menduga Mustafa Kemal Pasha menerima suap sejumlah Rp2,75 miliar. Sejumlah Rp2,2 miliar berasal dari PT Tower Bersama infrastructure, sementara Rp550 juta berasal dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang merupakan bagian dari total fee sebesar Rp4,4 miliar.