Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuntutan Nusa Konstruksi Enjiniring, Pengamat: Itu Peringatan Bagi Korporasi Lain

PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp188,73 miliar.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA — PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp188,73 miliar.

Selain itu, PT NKE juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah dicabut selama dua tahun.

Menanggapi hal tersebut Maradona, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menilai tuntutan itu bisa menjadi peringatan bagi korporasi lain.

"Ada peringatan bagi korporasi yang lain bahwa Anda tidak bisa lagi mengukur 'paling kena denda sekian', karena ada kemungkinan pidana tambahan yang salah satunya menyasar pada keistimewaan atau hak-hak yang selama ini mereka nikmati dan itu bagian dari urat nadi aktivitas korporasi sehari hari," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (22/11/2018).

Tuntutan KPK tersebut, lanjutnya, mempunyai efek gertakan yang dinilai lebih berat daripada denda uang.

"Soal pidana tambahan dalam konteks korporasi, kadangkala kalau 1 miliar itu kecil, tetapi ketika dimasukkan dua tahun hak lelang dicabut, itu pukulan berat," lanjutnya.

Namun, Maradona menganggap tuntutan yang dilayangkan KPK kepada PT NKE di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan hal yang wajar.

Hal tersebut, jelasnya, merupakan strategi penuntutan sehingga wajar jika semua kemungkinan dimasukkan.

"Wajar-wajar saja penuntut umum itu berusaha memasukkan semua kemungkinan ke dalam tuntutan. Kan, ada pidana pokok, pidana tambahan, sama penggantian kerugian negara. Sebagai strategi penuntutan itu wajar," paparnya.

KPK, tambahnya, saat ini menggunakan segala kemungkinan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada korporasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper