Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi RS Udayana, Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Lelang & Denda

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp188,73 miliar
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Marisi Matondang meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9). Mantan anak buah Nazaruddin tersebut divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Marisi Matondang meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9). Mantan anak buah Nazaruddin tersebut divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp188,73 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp188.732.756.416, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

Selain itu, PT NKE juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah dicabut selama dua tahun.

Terkait dengan denda uang pengganti, angka itu diperoleh berdasarkan keuntungan PT NKE sebesar Rp240,08 miliar dikurangi Rp51,3 miliar yang disetor ke kas negara sebelumnya.

Jaksa menilai PT NKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

PT NKE dikatakan bersama-sama dengan bekas Bendahara Partai Demokrat M.Nazaruddin telah memanipulasi delapan proyek pemerintah, salah satunya pembangunan RSP khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana.

Dari proyek tersebut, PT NKE memperoleh keuntungan sebesar Rp240,08 miliar. PT NKE juga memberikan fee kepada Nazaruddin sebesar Rp66,34 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, PT NKE dituntut dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah pada UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper