Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp188,73 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp188.732.756.416, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Selain itu, PT NKE juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah dicabut selama dua tahun.
Terkait dengan denda uang pengganti, angka itu diperoleh berdasarkan keuntungan PT NKE sebesar Rp240,08 miliar dikurangi Rp51,3 miliar yang disetor ke kas negara sebelumnya.
Jaksa menilai PT NKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
PT NKE dikatakan bersama-sama dengan bekas Bendahara Partai Demokrat M.Nazaruddin telah memanipulasi delapan proyek pemerintah, salah satunya pembangunan RSP khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana.
Dari proyek tersebut, PT NKE memperoleh keuntungan sebesar Rp240,08 miliar. PT NKE juga memberikan fee kepada Nazaruddin sebesar Rp66,34 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, PT NKE dituntut dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah pada UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.