Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka pembunuh satu keluarga di Bojong Nangka, Bekasi berinisial HS nekat membunuh satu keluarga Diperum Nainggolan (38), beserta istrinya MBA (37), dan dua orang anaknya SN (9) dan AN (7) hanya karena alasan sakit hati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memaparkan motif dan kronologi peristiwa menurut keterangan HS kepada wartawan pada Jumat (16/11/2018).
Berawal dari sebuah undangan untuk menginap dari korban, HS yang masih merupakan sepupu dari korban wanita ini datang ke tempat kejadian pada Senin (12/11/2018).
"Tersangka ini ditelepon sama korban, silakan datang ke rumah, kita besok mau belanja untuk beli baju untuk natalan. Dia datang jam 09.00 malam," ujar Argo.
Setelah itu secara tidak disengaja HS terlibat pertengkaran dengan korban yang membuatnya sakit hati. Dari pertengkaran tersebut, muncul niat pelaku untuk menghabisi para korban ketika sedang tidur pada sekitar pukul 23.00.
"Sekitar jam 23.00 dia melakukan aksinya. Dia pas kakaknya [Diperum Nainggolan dan istri] tidur, anaknya tidur, dia ke belakang bawa HP. Dia sudah sering ke situ, dia tau tempat perkakas di mana, dia liat linggis. Akhirnya linggis dipake untuk itu [membunuh]," ujar Argo.
Baca Juga
Pasca membunuh Diperum dan istrinya dengan linggis, HS melanjutkan aksinya dengan membunuh anak-anak Diperum yang sempat bangun sebab mendengar keributan.
HS membunuh kedua anak itu dengan cara dicekik dan dibekap dengan bantal.
"Anaknya bangun kemudian lihat [dan bertanya] mama kenapa? HS menjawab, nggapapa silakan tidur, nggak ada apa-apa, sakit aja mama," ujar Argo menirukan kata-kata HS.
Setelah peristiwa berdarah itu berlangsung, HS melarikan diri dengan mobil Nissan X-Trail Silver ke kontrakannya di Cikarang.
Pelarian HS berlanjut pergi ke Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat dengan bus. Alasannya ingin menjalankan hobinya yaitu mendaki gunung untuk menenangkan diri.
Akhirnya HS berhasil diamankan pihak kepolisian di sebuah saung di kaki gunung tersebut ketika sedang beristirahat pada Rabu (14/11/2018).
Argo mengungkapkan, dendam HS sebenarnya sudah dipendamnya sejak lama.
"Tersangka ini sering dihina-hina, kadang-kadang kalau di situ dibangunkan dengan kaki," ujar Argo menggambarkan dendam HS.
Argo juga menggarisbawahi, walaupun tidak terdapat riwayat tindak kejahatan yang tercatat dari pelaku, tersangka HS sudah dikenal sebagai anak nakal di kalangan keluarga dan orang-orang terdekatnya.
"Jadi begini, HS itu memang di keluarganya sudah dianggap dia itu anak nakal, [sejak] di pekanbaru sana," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, HS akan dijerat Pasal 365 ayat 3 juncto 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.