Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf beserta dua tersangka lainnya, yaitu T. Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan dilakukan pada Rabu (14/11/2018), sekira dua minggu sejak KPK melimpahkan berkas tiga tersangka tersebut ke tahap dua.
"Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua dari Penyidikan ke Penuntutan untuk tiga tersangka kasus Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh pada tgl 30 Oktober 2018 lalu, selanjutnya pada hari Rabu, 14 November 2018 telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (15/11/2018).
KPK, lanjut Febri, saat ini sedang menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh PN Jakarta Pusat.
Berkas perkara yang dilimpahkan dengan terdakwa Irwandi Yusuf, adalah berkas dalam penyidikan dugaan suap terkait DOK Aceh dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, untuk T. Saiful Bahri dan Hendri Yuzal, berkas yang dilimpahkan hanya kasus dugaan suap terkait DOK Aceh.
Sidang rencananya dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam penyidikan, sekurangnya 121 saksi telah diperiksa dalam dua perkara ini.
Untuk tiga orang yang telah dilimpahkan, masing-masing telah diperiksa sekurangnya empat kali dalam kapasitas sebagai tersangka.
Unsur saksi antara lain Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh Periode 2017 sampai dengan Sekarang, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Prov Aceh, dan Direktur Utama PT Tuah Sejati, dan Wiraswasta.
Saat ini, masih berjalan proses penyidikan untuk satu orang tersangka, yaitu Izil Azhar yang diduga bersama-sama dengan Irwandi Yusuf menerima gratifikasi.