Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi backdate atau penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan proyek Meikarta.
Terkait dengan hal tersebut, KPK hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu Joko Mulyono, Kepala di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi; Asep Efendi, Pengawal Pribadi Bupati Bekasi; dan Daniel Firdaus, Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Dalam pemeriksaan tersebut KPK foku pada dua hal, yaitu proses perizinan dan pertemuan antara Bupati dengan pihak lain terkait proyek Meikarta.
KPK mendalami informasi adanya indikasi backdate (penanggalan mundur) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran, dan lain-lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/11/2018).
Jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, lanjutnya, maka resiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi.
Sementara itu, terkait dengan adanya dugaan backdate dalam perizinan Meikarta, KPK juga tengah menelusuri apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai.
"Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misal: masalah pada tata ruang," lanjut Febri.
Oleh karenanya, KPK menganggap sebenarnya beralasan bagi pihak Pememrintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta.
"Adanya temuan KPK tentang dugaan suap dalam proses perizinan, dan indikasi backdate sejumlah dokumen perizinan semestinya bisa menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan review perizinan Meikarta," lanjutnya.