Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Selalu Pemerkosaan, 12 Pelecehan Seksual Berikut Patut Diketahui

Faktanya masih sangat banyak orang yang salah memahami soal pelecehan seksual. Ada yang menganggap pelecehan seksual adalah tentang pemerkosaan.
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menurut catatan American Gheophysical Union di AS, pelecehan seksual secara umum diartikan sebagai segala perbuatan atau pendekatan seksual yang tidak diinginkan.

Pelecehan seksual dapat terjadi pada semua jenis gender, baik laki-laki maupun perempuan. Di Indonesia, kasus yang banyak terungkap adalah pelecehan seksual pada perempuan. Sayangnya, sikap masyarakat dalam menghadapi kasus ini masih belum jernih. Ambil contoh ketika pelecehan seksual terjadi pada perempuan, masih banyak orang yang menyalahkan korban dengan menyoroti cara berpakaian dan sikap tubuh.

Inilah yang membuat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sering menyesalkan sikap sebagian orang yang memandang perempuan  sebagai objek yang layak disalahkan dalam berbagai kasus pelecehan seksual. Padahal, pelecehan seksual pasti bermula dari otak pelaku, bukan soal tubuh atau cara berpakaian seseorang.

Kenyataan ini membuktikan bahwa masih sangat banyak orang yang salah memahami  pelecehan seksual. Ada yang menganggap pelecehan seksual adalah tentang pemerkosaan, tetapi membenarkan perilaku seksual lain yang sebetulnya salah.

Begitu banyak jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual yang membuat seseorang merasa terancam dan terluka. Berikut ini jenis-jenis pelecehan seksual (baik pada pria maupun perempuan) yang perlu kita pahami bersama.

  1. Candaan seksual seperti menggoda seseorang dengan humor seksual baik secara langsung maupun tidak langsung seperti pesan teks atau e-mail.
  2. Mengatakan kalimat-kalimat seksual/kemaluan kepada orang yang tidak menginginkannya.
  3. Menyentuh alat kelamin atau bagian tubuh sensitif seseorang tanpa izin.
  4. Secara sengaja berdiri atau duduk berdekatan dengan orang lain dengan tujuan untuk menyentuh, meraba, atau mencolek.
  5. Menunjukkan gestur seksual di hadapan orang yang tidak menginginkannya.
  6. Mengunggah konten seperti tulisan, foto, gambar, ataupun materi seksual yang berkaitan dengan seseorang tanpa izinnya.
  7. Perilaku dan komentar seksis seperti menghina atau merendahkan gender tertentu dengan perkataan langsung, lecucon, gambar, bahkan humor cabul.
  8. Apabila ada seseorang yang dengan paksa mengajak orang lain untuk berkencan atau bepergian ke suatu tempat walaupun sudah mendapat penolakan.
  9. Komentar seksual seperti bentuk tubuh, ajakan seksual, isyarat seksual, lelucon seksual, dan menyebar rumor aktivitas seksual orang lain, menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain.
  10. Menginginkan dan meminta aktivitas seksual pada seseorang dengan iming-iming akan memberikan imbalan terhadap korban.
  11. Perilaku memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual dengan ancaman dikategorikan pelecehan seksual.
  12. Pelecehan dengan pemaksaan untuk melakukan serangan seksual pada korban, misalnya, mencium, menyentuh, meraba, pemaksaan seks, dan menatap penuh nafsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Sumber : www.argu.org, komnas perempuan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper