Bisnis.com, JAKARTA -Mabes Polri mengungkapkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputeri merupakan kewenangan subjektif tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyimpulkan bahwa tidak ada perbuatan tindak pidana yang dilakukan Sukmawati pada puisi yang berjudul Ibu Indonesia, sehingga kasus tersebut dihentikan. Menurutnya, kewenangan tim penyidik itu tidak bisa diganggu gugat pihak manapun, termasuk kelompok PA 212 hingga GNPF Ulama.
"Penyidik ini kan punya keyakinan ya. Lalu sepanjang keyakinannya itu bisa dipertanggungjawabkan, maka keputusan itu tidak bisa diganggu gugat siapapun," tuturnya, Senin (12/11).
Kendati demikian, Setyo menilai sesuai KUHAP, jika ada pihak yang tidak terima dengan penerbitan SP3 itu, maka proseduralnya adalah mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, Kepolisian juga sudah siap untuk melawan gugatan prapradilan yang diajukan oleh siapapun.
"Prosedurnya kan memang gugat praperadilan itu boleh, tidak masalah. Tapi pada saat praperadilan mau berlangsung, kemudian misalnya sidang kasus utamanya sudah berjalan, maka gugatan akan gugur dengan sendirinya," katanya.
Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan dugaan penistaan agama oleh pengacara Denny Andrian Kusdayat.
Sukmawati dianggap menyinggung agama Islam lantaran puisinya yang berjudul Ibu Indonesia menyebut soal syariat Islam, cadar, hingga suara azan.
Puisi yang dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 itu viral melalui media sosial.
Banyak pihak menyebut Sukmawati tak sepatutnya membandingkan cadar dan konde serta suara azan dan kidung atau nyanyian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel