Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyatakan tetap menahan Ratna Sarumpaet di rutan dan menolak permohonan tahanan kota. Polisi menjawab permohonan kedua Ratna Sarumpaet untuk status tahanannya tersebut lewat pelimpahan berkas ke kejaksaan tinggi pada Kamis (8/11/2018).
"Alasannya masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, pada saat itu.
Namun, Ratna Sarumpaet lewat pengacaranya, Insank Nasruddin, tetap berharap polisi mengabulkan permohonan tahanan kota. Insank kembali menuturkan kondisi kliennya yang semakin buruk.
"Apa perlu polisi melihat kondisi Ratna collapse dulu," ujarnya ketika dihubungi Minggu (11/11/2018).
Insank mengatakan, kesehatan kliennya merosot karena usia lanjut dan hilang nafsu makan. Kondisi itu, kata dia, sudah berjalan sepekan belakangan.
Ditandai dengan kedatangan anggota keluarga yang rutin membawakan makanan untuk memastikan perempuan berusia 69 tahun tersebut tetap mau makan.
Baca Juga
Insank menjelaskan bahwa kondisi kesehatan yang menurun dan depresi tak bisa dilihat dari wajah Ratna Sarumpaet.
"Namun, jika dilihat secara psikis, kejiwaannya sudah terganggu atas kasus yang membelitnya," kata dia
Seperti diketahui Ratna Sarumpaet lewat keluarga dan kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan tahanan kota. Permohonan serupa telah ditolak, namun diajukan lagi dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya kondisi kesehatan yang diaku memburuk selama di tahanan dan penjaminan yang dilakukan di antaranya oleh Atiqah Hasiholan--artis dan model--anak dari Ratna.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebar berita bohong tetang penganiaya dirinya. Polisi menangkap Ratna Sarumpaet pada Kamis(4/10/2018) malam, sebelum menahannya sehari kemudian.