Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham : Golkar Tak Pernah Restui Siapa pun

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, mengatakan Golkar tidak pernah merestui siapapun dalam proyek PLTU Riau-1.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9). Mantan Sekjen Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka tersangka Eni Saragih dan Johannes Budiarso Kotjo./Antara
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9). Mantan Sekjen Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka tersangka Eni Saragih dan Johannes Budiarso Kotjo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, mengatakan Golkar tidak pernah merestui siapapun dalam proyek PLTU Riau-1.

Sebelumnya, tersangka lain dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih, mengatakan bahwa atasannya di Partai Golkar menugaskan kepada dirinya untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.

"Enggak ada. Golkar tidak pernah merestui siapapun," ujar Idrus terkait deng anhal tersebut di KPK, Kamis (8/11/2018).

Idrus memasuki gedung KPK sekitar pukul 13.15 wib. Dia diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Selain membantah pernyataan mengenai penugasan dari atasan Partai Golkar kepada Eni untuk mengawal proyek PLTU Riau-1, Idrus mengatakan dirinya mengenal Samin Tan, meskipun tidak begitu dekat.

"Tahu, tapi tidak dekat," jelas Idrus.

Samin Tan merupakan pihak yang terafiliasi dengan PT Borneo Lumbung Energy dan Metal Tbk. (BORN) dan salah seorang Direktur BORN Nenie Afwani dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak September 2018 lalu.

Larangan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan di KPK.

Hari ini, terdakwa perkara PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo diagendakan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Johanes Budisutrisno didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper