Bisnis.com, JAKARTA -- Bupati nonaktif Bekasi sekaligus tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin, mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang tersebut merupakan sebagian dari yang diakui Neneng pernah dia terima terkait perizinan proyek Meikarta.
"Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya," ujar Febri, Rabu (7/11/2018).
Selain Neneng Hasanah Yasin, tersangka lain kasus Meikarta Neneng Rahmi telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah SGD90 ribu.
Uang tersebut merupakan yang pernah diterima oleh Neneng Rahmi pada 15 Oktober 2018 sebelum peristiwa operasi tangkap tangan dilakukan.
"Kami hargai sikap koperatif tersebut," lanjut Febri.
Dari rangkaian pemeriksaan KPK terhadap lebih dari 40 saksi dan tersangka, sejumlah keterangan terus menguat, terutama dugaan suap yang diberikan terkait dengan kepentingan perizinan Meikarta sebagai proyek Lippo group.
Pada pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Wakil Pimpinan KPK Laode M. Syarif mengatakan lembaga antikorupsi tersebut sedang mendalami keterlibatan-keterlibatan perusahaan dalam kasus Meikarta.
"Ya, kan itu adalah proyek yang sangat besar dan ada beberapa perusahaan yang terlibat disitu. Jadi, semua informasi apakah proses suap menyuap itu merupakan bagian dari kegiatan perusahaan, kegiatan individu, asal uangnya dari mana itu pasti akan diteliti karena berdasarkan informasi-informasi itulah kita akan menemukan langkah-langkah berikutnya," ujar Laode terkait pemeriksaan Hartono di KPK, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Terkait kemungkinan KPK melakukan penyidikan tindak pidana korporasi, Laode mengatakan ada kemungkinan penyidikan bergerak ke sana.
"Semuanya ada kemungkinannya untuk itu. Sampai sekarang kita masih berupaya mengetahui asal muasal [dana]. Kita belum bisa jelaskan sekarang," ungkap Laode.
Di sisi lain, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pihak yang mengerjakan proyek Meikarta mengatakan akan melakukan investigasi internal dan bekerja sama penuh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," ujar Denny Indrayana, Senior Partner di Kantor Hukum tersebut.
Terkait penyimpangan kebijakan perusahaan, PT MSU menyatakan tidak mentolerir dan akan menjatuhkan sanksi tegas.
"Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut," lanjutnya.