Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAPRI Laporkan Fahira Idris ke Bawaslu, Ini Masalahnya

Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) melaporkan aggota DPD RI Fahira Idris ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam aksi bela tauhid, Jumat (2/11/2018).
Fahira Idris di aksi 211, Jumat (2/11/2018)/Twitter @fahiraidris
Fahira Idris di aksi 211, Jumat (2/11/2018)/Twitter @fahiraidris

Bisnis.com, JAKARTA – Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) melaporkan aggota  DPD RI Fahira Idris ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam aksi bela tauhid, Jumat (2/11/2018).

Presidium JAPRI Abdul Fakhridz Al Donggowi di kantor Bawaslu mengatakan bahwa senator daerah DKI Jakarta itu memanfaatkan dan mempolitisasi aksi 211 untuk kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Fahira Idris yang notabene sebagai anggota tim BPN paslon nomor urut 02, memanfaatkan, mempolitisasi aksi bela tauhid tersebut menjadi aksi kampanye politik untuk menyerukan, mendukung paslon nomor urut 2,” katanya, Selasa (6/11/2018).

Menurut Abdul, dalam aksi itu hadir sekelompok massa yang menriakkan yel-yel “Prabowo presiden.” Ada juga seorang anak yangdidapuk untuk jadi orator, walaupun belum cukup umur untuk punya hak politik dalam pemilu. Menurut Abdul, aksi itu termasuk kampanye.

“Padahal kita tahu sendiri, menurut PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan juga UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa segala bentuk kegiatan politik, kampanye, tidak boleh melibatkan anak di bawah umur atau warga negara yang belum mempunyai hak pilih,” ujar Abdul dalam siaran resmi.

Pelapor menyertakan sejumlah bukti, a.l foto tangkapan layar dari akun Twitter Fahira Idris yang berisi kicauan yang bersangkutan tentang Aksi 21 dan video orasi anak dalam aksi 211.

Abdul menuduh tindakan Fahira Idris yang terus mereproduksi dan menggaungkan aksi 211 itu diduga tidak spontan terjadi, namun memang diarahkan untuk kepentingan politik.

“Ini sudah dikonsolidasikan secara matang agar seruan-seruan kepada umat Islam untuk memilih paslon nomor urut 2 itu sendiri,” kata Abdul.

Fahira diduga melanggar PKPU No. 23/2018 Pasal 69 ayat 2 huruf K dan Pasal 20 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua pasal tersebut mengatur tentang larangan pelibatan anak di bawah umur dalam politik praktis.

Dalam akun media sosial Twitter, Fahira menyebut bahwa saat ini ada penggiringan opini yang sengaja meniupkan keyakinan agar masyarakat luas bendera berlafal tauhid adalah bendera milik salah satu ormas.

“Dengan alasan apapun membakar bendera yang bertuliskan tauhid tidak dibenarkan, karena tidak hanya punya potensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, hukum harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ini..!”

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper