Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan 3 Skema Solusi Tenaga Honorer

Pemerintah mengaku telah menyiapkan sejumlah skema untuk menyelesaikan permasalahan terkait Tenaga Honorer Kategori (THK) 2.
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengaku telah menyiapkan sejumlah skema untuk menyelesaikan permasalahan Tenaga Honorer Kategori (THK) 2.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin mengatakan sebenarnya masalah THK 2 sudah selesai dan harus sudah diakhiri pada 2014, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Masalah tenaga honorer disebut telah mengemuka sejak 2004. Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (2/11/2018), dia pun mengklaim pemerintah telah memberikan perhatian besar kepada para tenaga honorer.

Kementerian PAN RB menyebutkan lebih dari 900.000 THK 1 dan sekitar 200.000 THK 2 telah diangkat menjadi PNS secara otomatis pada 2014.

Dengan kebijakan tersebut, maka komposisi PNS didominasi oleh eks THK 1 dan THK 2. Dari lebih 4,3 juta PNS, porsi eks THK 1 dan THK 2 yang diangkat secara otomatis tanpa tes adalah sebesar 26%. 

Namun, memang kenyataannya masih ada hal-hal yang menjadi masalah, terutama terkait sekitar 439.000 THK 2 yang tidak lolos seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2013.

Untuk tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS, Menteri PAN RB menyampaikan pihaknya telah menyiapkan beberapa skema penyelesaian dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif bangsa serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pertama, pemerintah mengupayakan peningkatan kualitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) secara berkelanjutan.

Kedua, pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun serta harus ada perencanaan kebutuhan dan mesti melalui seleksi; UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan guru minimal memiliki berlatar pendidikan S1; dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal berlatar pendidikan D3.

Ketiga, dengan berbagai pertimbangan di atas, pemerintah bersama delapan komisi di DPR telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer eks THK 2 sebagai berikut:

a. Bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus eks THK 2 dalam seleksi pengadaan Calon PNS (CPNS) 2018.
b. Bagi yang tidak mememuhi persyaratan untuk menjadi PNS tapi memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan diproses menjadi P3K. Adapun P3K adalah pegawai ASN.
c. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, tapi daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, maka daerah diwajibkan memberikan honor yang layak yakni minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Syafruddin menerangkan setelah pengadaan CPNS 2018 setelah dilakukan, pihaknya akan segera memproses pengadaan P3K.

“Permasalahan honorer THK 2 memang rumit dan kompleks, penyelesaiannya tidak seperti membatalkan telapak tangan. Tapi, pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru,” paparnya.

Syafruddin menuturkan pemerintah harus menyiapkan ASN yang berdaya saing tinggi agar mampu menghadapi persaingan global di era industri 4.0 dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper