Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Tolak Perdamaian, Eks Karyawan Merpati Tak Ingin Pailit

Nasib PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) benar-benar di ujung tanduk, kendati mayoritas suara dalam rapat kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh maskapai penerbangan itu.
Kinerja keuangan PT Merpati Nusantara Airlines periode 2017./Bisnis-Husin Parapat
Kinerja keuangan PT Merpati Nusantara Airlines periode 2017./Bisnis-Husin Parapat

Bisnis.com, JAKARTA – Nasib PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) benar-benar di ujung tanduk, kendati mayoritas suara dalam rapat kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh maskapai penerbangan itu.

Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai salah satu kreditur separatis (pemegang jaminan) dengan tagihan terbesar menolak berdamai dengan Merpati.

Namun, pailit atau tidaknya maskapai penerbangan itu tergantung pada putusan Hakim Pemutus Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya pada Jumat (2/11/2018).

Dalam rapat kreditur dengan agenda pemungutan suara (voting) yang berlangsung Rabu (31/10/2018), mayoritas kreditur yang hadir menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh Merpati.

Dari tiga kreditur separatis (pemegang jaminan) yang hadir, hanya satu kreditur yang menolak rencana perdamaian Merpati. Dua kreditur yang setuju atau mau berdamai dengan Merpati, yakni PT Bank Mandiri Tbk. dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Di sisi lain, pihak Kemenkeu menolak rencana perdamaian yang diajukan Merpati.

Alfin Sulaiman, salah satu pengurus PKPU Merpati Nusantara Airlines, mengatakan bahwa dari jumlah pemungutan suara, milik kreditur separatis tidak memenuhi syarat Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU karena memiliki nilai tagihan yang lebih besar.

Sebanyak 3 kreditur separatis, lanjutnya,  memiliki jumlah suara 333.738 dengan total tagihan Rp3,33 triliun. Dia menjelaskan Bank Mandiri memiliki 25.409 suara dengan tagihan Rp254,08 miliar dan PPA memiliki 96.600 suara dengan tagihan Rp965,99 miliar.

Sementara itu, Kemenkeu dengan jumlah 211.730 suara atau memegang tagihan Rp2,11 triliun.

"Konkuren itu ada 85, ada 4 menolak dan 81 menerima proposal perdamaian. Jadi untuk konkuren sudah memenuhi Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi untuk separatis tidak memenuhi pasal itu karena nilai tagihan milik Kemenkeu lebih besar," kata Alfin saat dihubungi Bisnis, Rabu (31/10/2018).

Menurut dia, total suara konkuren sebanyak 264.505 suara, dan yang menyatakan setuju 209.950 suara, sedangkan yang menolak sebanyak 54.555 suara.

Beverly Charles Panjaitan, pengurus lainnya PKPU Merpati, mengatakan bahwa putusan hasil voting tersebut akan ditetapkan oleh Hakim Pemutus.

“Kami tidak bisa memberikan keputusan apapun, karena keputusan [pailit atau tidaknya Merpati] di Hakim Pemutus. Namun, dari surat kreditur konkuren yaitu karyawan, kepada kami menyampaikan bahwa mereka ingin Merpati bisa terbang lagi,” kata Charles. 

Menurut dia, saat hendak hendak voting, kreditur konkuren yaitu eks karyawan Merpati memberikan surat pernyataan bahwa mereka tidak ingin perusahaan tempat bekerja dahulu pailit.

ASAS KEADILAN

Senada, Kuasa Hukum Merpati Nusantara Airlines Rizky Dwinanto mengatakan bahwa para kreditur separatis dan konkuren yang menyatakan setuju dengan rencana perdamaian menginginkan agar perusahaan itu bisa beroperasi kembali. 

“Perusahaan ini sudah ada investor dan harusnya memperhatikan asas keadilan, karena ada kreditur konkuren yaitu para pekerjanya yang harus dilindungi,” kata Rizky. 

Menurut dia, sudah ada mitra strategis yakni PT Intra Asia Corpora yang telah menunjukkan keseriusannya membantu perseroan itu bangkit kembali.

Namun, imbuhnya, pihaknya tetap menghormati pilihan Kemenkeu yang tidak menerima proposal perdamaian.

Ketika Bisnis mencoba mengonfirmasi perihal penolakan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar.

Merpati Nusantara Airlines resmi berstatus PKPU sejak 6 Februari lalu, dengan register No. 4/Pdt.Sus-PKPU/PN.Sby atas permohonan PT Parewa Aero Katering, yakni perusahaan jasa makanan yang memasok katering ke maskapai tersebut.

Dalam permohonanya, PT Parewa Aero Katering mengikusertakan dua kreditur lain yakni PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara.

Kuasa hukum PT Parewa Aero Katering, Aisyah Aiko Pulukadang sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya juga berharap PKPU Merpati bisa berakhir dengan perdamaian.

“Harapan kami tentunya dapat tercapai perdamaian," ujar Aiko dari kantor hukum Aiko dan Berlian Partnership itu.

Menurut dia, maskapai penerbangan itu memiliki utang kepada PT Parewa Aero Katering sekitar Rp2,45 miliar, yang timbul dari penggunaan jasa katering.

"Sejak kapan dan jatuh temponya kapan, saya tidak ingat detailnya. Yang pasti itu [utang] diakui oleh Merpati sehubungan dengan jasa katering yang telah diberikan," tuturnya.

Merpati diketahui memiliki utang sebesar Rp10,03 triliun. Pemilik tagihan terbesar berasal dari Kementerian Keuangan dan beberapa perusahaan pelat merah.

Beberapa perusahaan itu, di antaranya PT Pertamina (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Telkom (Persero), PT PANN (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), dan PT PPA (Persero). (Rinaldi M. Azka)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper