Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Teguh Dudy Syamsuri Zaldy menyerahkan diri.
Teguh adalah tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Teguh Dudy Syamsuri Zaldy yang merupakan Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus ini.
"Kepada Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit, kami imbau agar menyerahkan diri ke KPK. Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan awal pada Senin depan," ujar Wakil Pimpinan KPK, Laode M. Syarief, Sabtu (27/10/2018).
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketujuh orang tersebut, yaitu:
Pihak yang diduga sebagai penerima;
•Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Arisavanah, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Edy Rosada, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Pihak yang diduga sebagai pemberi:
•Edy Saputra Suradja, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama
•Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan tengah bagian utara
•Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama
"Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam pertama dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara bersama-sama terkait dengan tugas dan fungsi DPRD," ujar Wakil Pimpinan KPK Laode M. Syarief, Sabtu (27/10/2018).
Sebelumnya, KPK mengamankan 13 orang, terdiri atas pihak DPRD Kalimantan Tengah maupun pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Sebagai pihak yang diduga menerima, Borak Milton, Punding LH Bangkan, Arisavanah, dan Edy Rosada disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak yang diduga pemberi, yakni Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHPidana.