Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang puluhan juta serta beberapa dokumen dari penggeledahan yang dilakukan terkait dengan kasus suap Bupati Cirebon, Jawa Barat.
Dari kegiatan yang berlangsung sejak Jumat (26/10/2018) hingga Sabtu (27/10) dini hari, disita sejumlah dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek dan uang tunai Rp57 juta, serta bukti transaksi bank senilai Rp40 juta.
Ada enam lokasi yang digeledah, yaitu:
• Kantor dinas Bupati dan Sekretaris Daerah
• Rumah dinas Bupati
• Rumah pribadi Bupati
• Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
• Kantor Dinas Bina Marga
• Kantor Badan Pelayanan dan Perizinan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan 2 dari 6 orang yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cirebon sebagai tersangka.
Kedua orang tersebut, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi suap terkait dengan mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, yaitu Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra dan Seketaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik, nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan Lurah, Camat hingga Eselon 3," ujar Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata, Kamis (25/10).
Dalam OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesa Rp385.965.000,- (Rp116.000.000 dan Rp269.965.000, dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000) dan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran serta transfer senilai Rp6.425.000.000.
Atas perbuatan tersebut, pasal yang disangkakan kepada Sunjaya Purwadisastra sebagai pihak yang diduga penerima dalam penyidikan satu adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undarg Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemherantasan Tindak Pidana Koupsi sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam penyidikan dua, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi Gatot Rachmanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.